Teropongistana.com Serang – Praktik kelam pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Serang kembali terekspos ke permukaan. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap penimbunan massal secara terbuka atau open dumping berupa material abu berwarna gelap yang diduga kuat merupakan limbah jenis slag atau terak peleburan, yang masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pembuangan yang diduga dilakukan tanpa izin ini ditemukan di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 15, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Pemeriksaan di lokasi menampakkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Ribuan meter kubik material beracun tersebut hanya ditumpuk begitu saja tanpa dilapisi pelindung dasar (liner) maupun ditutup rapat. Situasi ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga. Saat curah hujan turun, zat kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya akan terlarut melalui proses pelindian, lalu merembes ke dalam tanah dan berpotensi besar mencemari sumber air sumur warga yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bau tajam khas zat kimia pun masih sangat tercium jelas di sekitar lokasi pembuangan. Berdasarkan jejak yang ditemukan, limbah ini diperkirakan berasal dari salah satu pabrik peleburan logam yang beroperasi di kawasan industri Kabupaten Serang.

Kasus ini memicu kemarahan publik, salah satunya datang dari Aktivis Lingkungan Senior sekaligus Koordinator BCW, Ana Triana. Ia mengecam keras kelalaian yang terjadi dan mencium adanya indikasi persekongkolan jahat di balik operasi pembuangan limbah tersebut.
“Pembuangan slag B3 di ruang terbuka Desa Cemplang ini adalah tindak pidana lingkungan yang nyata. Polanya sudah sering kita temui: limbah ini dikumpulkan, lalu sengaja dijual-belikan kembali ke pihak lain. Kami sangat curiga ada kolusi antara perusahaan nakal dengan oknum pengelola. Ini cara murah yang dilakukan korporasi demi meraup untung besar, namun dengan harga mahal yang harus dibayar rakyat Serang, khususnya warga Jawilan, berupa kerusakan lingkungan dan penyakit,” tegas Ana Triana, akrab disapa Bule, saat ditemui Minggu (31/5/2026).

Menurut Ana, temuan ini semakin memperpanjang catatan hitam pengelolaan lingkungan di Kabupaten Serang, yang seolah-olah kerap dijadikan tempat pembuangan sampah raksasa bagi industri. Ia menyebutkan, kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang belum tuntas, mulai dari pencemaran debu batubara di Bojonegara, hingga pembuangan limbah medis berbahaya di Kragilan, yang terjadi akibat lemahnya penindakan hukum.
Lebih mendalam, BCW membongkar adanya motif bisnis gelap dalam kasus ini. Limbah slag yang sarat logam berat ini sengaja dijual dengan harga sangat murah kepada pengangkut liar, untuk kemudian dipakai sebagai bahan urukan tanah atau pengeras jalan secara ilegal. Tujuannya jelas: agar pabrik penghasil limbah terhindar dari biaya pengolahan aman yang nilainya sangat mahal.



