“Kita harus kembali pada prinsip dasar hukum. Tugas utama menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) adalah ranah Polri 100%. Jadi, kehadiran prajurit TNI di lapangan nantinya bersifat membantu, mendukung, dan memperkuat kekuatan Polri, tidak lebih dan tidak kurang. Segala tindakan, gerak langkah, hingga pengambilan keputusan di lokasi harus tetap berjalan ketat dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Hal ini mutlak dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang atau bahkan kekaburan fungsi institusi,” tegas Anton.

Bagi Anton, kolaborasi ini adalah solusi cerdas untuk menjawab tantangan keamanan saat ini. Namun, menjaga kemurnian fungsi masing-masing lembaga adalah harga mati untuk memastikan sistem pertahanan dan keamanan rakyat tetap berjalan sehat, profesional, dan sesuai dengan semangat Reformasi 1998 yang memisahkan tegas fungsi militer dan kepolisian.