Teropongistana.com Jakarta – Kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang memberikan lampu hijau bagi prajuritnya untuk turun ke lapangan membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas maraknya kasus pembegalan dan kejahatan jalanan, mendapatkan respon berimbang dari jajaran parlemen. Langkah ini dinilai sebagai respons nyata pemerintah dan aparat keamanan atas gelombang keresahan publik yang kian memuncak akibat tingginya angka kriminalitas yang meresahkan dan mengikis rasa aman masyarakat belakangan ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026), menilai keputusan tersebut adalah langkah strategis yang sangat tepat sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, sinergitas yang diperkuat antara dua pilar utama pertahanan dan keamanan ini menjadi kunci untuk menstabilkan kondisi keamanan serta memulihkan ketenangan publik yang sempat terganggu.

“Tindakan yang diambil Panglima TNI ini merupakan bukti konkret bahwa negara hadir dan peka terhadap apa yang dirasakan rakyat. Ini adalah wujud penguatan koordinasi dan kerja sama operasional antara TNI dan Polri. Tujuannya tunggal, yakni menjaga stabilitas keamanan, menciptakan ketertiban, serta memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan rasa aman yang utuh,” ungkap Anton.

Namun demikian, politisi senior ini tidak lupa menyisipkan catatan penting dan pengingat tegas. Ia memahami betul bahwa lonjakan kasus kejahatan jalanan seperti begal, perampokan, hingga kekerasan di jalan raya adalah masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Meski begitu, Anton menegaskan bahwa penanganannya tidak boleh keluar dari rel aturan main yang telah disepakati bersama, khususnya pasca era reformasi.

Anton kembali menegaskan prinsip dasar pembagian tugas yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara konstitusional dan hukum positif yang berlaku, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum merupakan tugas pokok, wewenang, dan tanggung jawab mutlak institusi Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, TNI memiliki ranah utama pada pertahanan negara dari ancaman militer dan pemberontakan bersenjata.

Oleh sebab itu, meski personel TNI kini diizinkan terlibat, posisi mereka haruslah sebagai pendukung dan penunjang, bukan pelaku utama yang mengambil alih wewenang Polri.