Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan pengadaan printer tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Belum terdapat pula kesimpulan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa momentum penangkapan Dadan jadi titik balik perang melawan korupsi di BGN setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diuji melalui mekanisme audit serta proses hukum yang berlaku dan keterlibatan afiliasi ASN di SPPG BGN harus diperiksa.

“Memang adanya selisih harga dalam suatu pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Untuk itu lewat momentum ini Kejagung Perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi barang, layanan pendukung, skema distribusi, garansi, hingga komponen biaya lainnya, termasuk afiliasi ASN di SPPG,” ujarnya.

Sementara itu, Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia Raya (SMGI) mendesak agar seluruh proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap apabila terdapat indikasi penyimpangan, aparat yang berwenang dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri, perwakilan SMGI.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari VSTECS selaku distributor yang disebut sebagai pemasok produk kepada para pemenang tender pengadaan printer HP di lingkungan BGN.