Menurutnya syarat alternatif itu memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai anggota KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.
Senada dengan itu, Ari Syafari Mau menekankan tentang pendekatan sejarah mengenai calon anggota KPU RI.
“Dulu di tahun 2017 itu proses seleksi Bawaslu RI ada dua calonnya yang usianya di bawah 40 tahun dan kemudian menjabat sampai hari ini, salah satunya Rahmat Bagja, dan di KPU RI ada Afifuddin,keduanya sekarang menjadi ketua,” ungkap Ari.
Dalam penuturannya, Ari mengatakan pendekatan sejarah menurutnya bisa menjadi basis pengetahuan yang memungkinkan syarat usia alternatif dapat dikabulkan.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga agar norma hukum tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu ke depan dipilih berdasarkan merit, pengalaman, integritas, dan kapasitas, bukan semata-mata angka usia,” kata Ahmad.
Melalui perbaikan permohonan tersebut, Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara ini secara lebih mendalam pada tahap persidangan berikutnya. Kuasa hukum juga menyampaikan komitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara tertib, terbuka, dan sesuai hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.




