Teropongistana.com Jakarta – Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap, yang didamping kuasa hukum Ahmad Zulfikar dan Ari Syafari Mau.

Dalam permohonan itu, Ahmad menuturkan terkait soal perbaikan permohonan yang terdapat 50 poin dan mereka tambahkan menjadi 70 poin.

Ahmad menegaskan, permohonan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai usia, tetapi mengenai kesempatan yang adil bagi warga negara yang memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan untuk dinilai melalui mekanisme seleksi yang objektif.

“Substansi permohonan ini adalah soal keadilan konstitusional dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan. Kami berpandangan bahwa seseorang yang pernah atau sedang mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semestinya tidak otomatis tertutup kesempatannya hanya karena belum mencapai usia 40 tahun. Pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak harus diberi ruang dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu,” lanjut Ahmad.

Dalam pokok perbaikannya, Pemohon menekankan bahwa norma batas usia dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu berpotensi menimbulkan hambatan konstitusional apabila diberlakukan secara kaku dan absolut. Menurut Kuasa Hukum Pemohon, pembatasan tersebut perlu dibaca dengan pendekatan yang lebih proporsional, yaitu dengan membuka syarat alternatif berbasis pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.