“Jika memang barang yang dibeli sesuai spesifikasi dan harga premium, seharusnya tidak muncul keluhan masif dari para pengemudi. Kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
GSBK menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak pengadaan dengan barang yang digunakan di lapangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Febri mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera turun tangan mengusut proses pengadaan tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Kami meminta Kejati DKI Jakarta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengadaan aki di Sudin LH Jakarta Selatan. Penggunaan uang pajak rakyat harus transparan dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
GSBK menilai langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan daerah serta menjamin operasional armada pengangkut sampah tetap berjalan optimal demi pelayanan publik kepada masyarakat Jakarta.



