Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemenuhan gizi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia, bukan sekadar program administratif pemerintah.
Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan pada Rabu (3/6), Rieke menyebut hak atas pemenuhan gizi berkaitan erat dengan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.
Rieke mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola Program MBG. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
“Berbagai temuan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan dalam Program MBG tidak hanya berkaitan dengan figur pimpinan, tetapi juga menyangkut desain tata kelola yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan,” imbuhnya.
Beberapa titik rawan yang disorot, tambah Rieke, antara lain penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
