Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat karena substansi yang diubah terbatas.
“RUU Polri ini pembahasannya tidak begitu lama karena hanya ada sekitar 20 substansi baru yang menjadi materi pembahasan, dan itu dikelompokkan dalam tujuh materi utama,” ujar Eddy usai rapat paripurna.
Beberapa materi yang diatur dalam revisi tersebut antara lain tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, hingga pengaturan mengenai jaminan sosial dan batas usia pensiun.
Selain itu, revisi UU juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurut Eddy, ketentuan tersebut tetap merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
(red)
