Teropongistana.com Jakarta – Fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo di Direktorat Jenderal Bea Cukai membuka kotak pandora baru. Aliran dana haram senilai miliaran rupiah diduga kuat tidak hanya mandek di otoritas kepabeanan, melainkan telah menggurita hingga ke jantung instansi pengawas dan regulator: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkerkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo. Berdasarkan perintah pemilik perusahaan, John Field, uang dalam amplop tertutup mengalir deras ke sejumlah petinggi instansi tersebut demi memuluskan jalannya barang impor ilegal masuk ke tanah air.

Di lingkungan BPOM, nama Deputi Tubagus dan Direktur Partomo disebut secara gamblang menerima langsung amplop-amplop misterius tersebut sepanjang tahun 2025. Aliran dana ini disinyalir kuat untuk melonggarkan pengawasan komoditas yang masuk ke pasar domestik.

Menanggapi fakta persidangan yang benderang ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara dengan nada keras dan memberikan sorotan tajam, khususnya terhadap keterlibatan oknum di Kementerian Perdagangan. Ia menegaskan bahwa KPK tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda penindakan terhadap nama-nama pejabat yang telah disebut secara eksplisit di muka sidang.

Baca Juga Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos Rabu, 10 Juni 2026
Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos

“Fakta persidangan adalah alat bukti yang sangat kuat. Kami dari MataHukum mendesak keras KPK untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas para pejabat Kementerian Perdagangan yang namanya sudah telanjang dibeberkan dalam BAP terdakwa. Jangan sampai ada upaya melokalisir kasus! Bongkar semua sampai ke akar-akarnya!” ujar Mukhsin Nasir saat dimintai keterangan, Sabtu (13/6/2026).

Mukhsin menilai, keterlibatan pejabat Kemendag menunjukkan adanya konspirasi sistemik yang merusak ketertiban niaga nasional. Sektor tata niaga perdagangan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan pasar domestik justru diduga kuat dengan mudah dibeli oleh kekuatan modal hitam.