“Ini adalah potret nyata dari systemic corruption di mana regulasi bisa ditekuk dengan amplop. Bagaimana niaga bisa tertib kalau oknum regulator di Kemendag masuk dalam radar pusaran suap importasi? Ini mencederai keadilan publik. KPK harus bergerak agresif, panggil nama-nama itu, Ada Aldison yang kita ketahui menjabat sekretaris dirjen PKTN , ada Rangga, Michael periksa rekening mereka, dan bongkar siapa saja elite di atasnya yang ikut menikmati aliran dana haram ini,” cetus Mukhsin tajam.
Matahukum mendesak agar KPK bertindak tegas dan tidak tebang pilih dengan hanya menyasar aktor-aktor di tingkat operasional atau hanya menahan tiga pejabat Bea Cukai (Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar) yang saat ini masih berstatus tersangka. Publik memantau persidangan ini, dan MataHukum menegaskan akan terus mengawal penuntasan skandal suap impor tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini John Field selaku bos PT Blueray Cargo bersama anak buahnya didakwa menggelontorkan suap fantastis sebesar Rp 63,1 miliar—terdiri dari uang tunai Rp 61,3 miliar serta fasilitas mewah Rp 1,8 miliar—agar proses pengeluaran barang impor mereka dapat dipasok cepat tanpa hambatan kepabeanan.
Menutup jalannya persidangan, JPU KPK mengungkap detail adanya aliran dana yang menyasar ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berdasarkan dokumen BAP terdakwa, uang haram tersebut diserahkan langsung kepada beberapa nama di Kemendag, di antaranya adalah Aldison, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sejak 5 Februari 2025, serta dua nama pejabat lainnya yakni Rangga dan Michael.

