“Ini menegaskan saja koordinasi di level pemerintah. Nanti kami akan menguatkannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Agar sinkron, jangan sampai kita langsung membahas di Banggar sementara di pihak eksekutif belum ada komunikasi lebih dahulu. Ini untuk mempertegas fungsi budgeting dan kontrol kita,” ujar Rifqinizamy.
Sebagai bagian dari fungsi evaluasi dan pengawasan, Komisi II DPR RI juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI segera menyerahkan rincian alokasi anggaran tahun 2026 beserta seluruh dokumen perubahannya.

Laporan tersebut harus memuat rincian jenis belanja, klaster kegiatan, target, serta capaian kinerja aktual. Seluruh dokumen wajib diserahkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI sebagai bahan pendukung utama dalam rapat kerja lanjutan pembahasan RAPBN 2027.


