Teropongistana.com Jakarta – Komisi II DPR RI menerima pengajuan pagu indikatif Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 untuk dua lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Keputusan tersebut menjadi kesimpulan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam pembacaan draf kesimpulan rapat, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI menerima usulan alokasi anggaran awal untuk KPU RI sebesar Rp4,682 triliun. Sementara itu, pagu indikatif untuk Bawaslu RI disepakati sebesar Rp3,749 triliun.
Kedua usulan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rangkaian rapat pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah.

Selain menerima pagu indikatif, Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu RI untuk melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Langkah tersebut diperlukan guna memperjuangkan pemenuhan alokasi belanja non-operasional di luar tahapan pemilu dalam pagu anggaran tahun 2027.
Menurut Komisi II, dukungan anggaran tersebut penting untuk membiayai berbagai kegiatan pengawasan di luar tahapan pemilu sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu Serentak 2029.



