KPN JagaTani mendesak agar tim penyidik bergerak progresif dan tidak gentar menghadapi intervensi dalam menyeret aktor intelektual maupun korporasi yang lalai hingga merusak ekosistem sungai.

“Kami menuntut Polres Tangsel dan KLH segera mengumumkan tersangka utama ke publik dalam minggu ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan perusak lingkungan dan menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Harus ada yang mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan bencana ekologis ini,” cetak Maslam tajam.

Progres Hukum yang Menggantung
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari kebakaran hebat gudang pestisida di Taman Tekno BSD pada Februari 2026, di mana material racun diduga kuat hanyut ke aliran Sungai Cisadane.

Pihak Kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, pada 23 April 2026 lalu sempat menegaskan bahwa perkara telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, juga membenarkan telah memeriksa pengelola kawasan. Namun, memasuki bulan kelima pasca-kejadian, janji penuntasan kasus tersebut dinilai mengambang tanpa kepastian hukum yang jelas.