Teropongistana.com Tangerang – Lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane pasca-kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, mulai memicu pertanyaan besar dari publik. Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April lalu, hingga Juni 2026 Aparat Penegak Hukum (APH) belum juga menetapkan satu pun tersangka. Keterlambatan ini dinilai tidak wajar dan membuka celah spekulasi adanya upaya mengulur-ulur waktu.
Menanggapi mandeknya progres hukum tersebut, Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, memberikan kritik keras dan menyoroti adanya kejanggalan struktural dalam proses penegakan hukum lingkungan di Tangsel.

Menurut Maslam, pencemaran zat kimia pestisida ke aliran Cisadane pada 9 Februari 2026 lalu adalah kejahatan lingkungan serius yang berdampak langsung pada ekosistem pertanian, sumber air bersih, dan hajat hidup orang banyak. Karena itu, sikap pasif APH pasca-kenaikan status perkara sangat tidak bisa ditoleransi.
“Kasus ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan (sidik) oleh Polres Tangsel sejak April. Saksi-saksi dan ahli sudah diperiksa, bahkan perwakilan Sinar Mas Land selaku pengelola kawasan sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Tangsel untuk pemeriksaan intensif selama empat jam. Lalu tunggu apa lagi? Mengapa penentuan tersangka utama seperti jalan di tempat? Lambatnya pergerakan APH ini wajib dipertanyakan,” ujar Maslam Danuri kepada media, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Maslam secara blak-blakan memperingatkan Polres Tangsel dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak bermain kompromi di balik layar dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial besar.
“Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka ini menjadi indikasi kuat adanya ‘main mata’ atau kongkalikong antara penegak hukum dengan pihak korporasi yang bertanggung jawab. Publik mengawasi penuh. Jika APH terus menunda-nunda tanpa alasan objektif yang transparan, mosi tidak percaya masyarakat akan menguat,” tegas Maslam.



