Muncul dalam Persidangan Kasus Suap
Nama kedua pejabat itu kembali terangkat dalam sidang kasus dugaan suap senilai Rp63,1 miliar yang melibatkan PT Blueray Cargo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jaksa Penuntut Umum menyebutkan keterangan terdakwa Andri yang menyatakan bahwa Aldison dan Ronald, bersama dua pejabat lain bernama Rangga dan Michael, diduga menerima aliran dana dari pihak swasta. Dana tersebut disebutkan diberikan guna melancarkan urusan tata niaga komoditas impor.
Merespons fakta yang terungkap, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan peringatan tegas. Menurutnya, keterangan yang terungkap di persidangan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sangat kuat.
“Kami mendesak KPK segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas kebenaran dugaan ini. Jangan biarkan nama yang sudah disebutkan hanya berhenti di ruang sidang tanpa tindak lanjut,” tegas Mukhsin Nasir pada Sabtu (13/6/2026).
Ia menekankan pentingnya menelusuri apakah ada keterkaitan antara aliran dana yang diduga diterima dengan harta kekayaan yang sudah dilaporkan dalam LHKPN.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Pembuktian lebih lanjut mengenai hubungan antara aset yang dimiliki dan dugaan penerimaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan majelis hakim untuk dibuktikan secara hukum.

