Teropongistana.com Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi menolak permohonan kelanjutan sewa lahan oleh PT Puri Amertha Sejahtera. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kebocoran anggaran daerah akibat pemanfaatan aset tanpa izin resmi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak Kejaksaan kini didorong untuk segera turun tangan mengusut tuntas potensi kerugian negara tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi nomor 500.17.2/1878-Bid.Aset, lahan yang dikuasai secara sepihak tersebut merupakan aset milik Pemkab Bogor seluas 11.193 M². Lahan yang berlokasi di Kp. Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Penolakan permohonan sewa baru ini didasari hasil investigasi lapangan yang mengungkap pelanggaran berat. Pihak perusahaan diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal sebelum mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah daerah. Tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dampak Penggunaan Aset dan Potensi Kerugian Daerah

Penguasaan lahan secara ilegal selama bertahun-tahun ini berdampak langsung pada terhambatnya optimalisasi aset daerah untuk kepentingan publik. Selain kehilangan kendali atas fisik tanahnya, Pemkab Bogor juga dirugikan secara finansial akibat dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi sewa.

Nilai kerugian daerah diperkirakan sangat besar mengingat luas lahan mencapai lebih dari 1,1 hektar dan berada di kawasan strategis Kecamatan Cibinong. Praktik penggunaan aset komersial tanpa kontribusi balik ke kas daerah ini memicu kritik tajam mengenai hilangnya potensi pemasukan negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Bogor.