Rano juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap respons aktif jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang bergerak cepat dalam melacak posisi buron hingga berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polda Jawa Barat yang telah berhasil melacak, menangkap, dan menahan pelaku. Respons cepat ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat yang mengawal kasus ini sejak pertama kali terungkap. Kami melihat Polda Jabar telah menunjukkan keseriusan nyata dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini,” tutur Rano.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar momentum penangkapan ini diikuti dengan penyidikan yang akuntabel, transparan, dan profesional. Rano mendesak penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sangkaan berlapis apabila ditemukan bukti-bukti baru di lapangan.

“Kasus ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dugaan penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu panjang menunjukkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat seseorang. Karena itu, saya meminta agar proses hukum dilakukan secara tuntas, profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan pelaku semata,” kata Rano menambahkan.

Ia menekankan agar seluruh lembaran fakta dibuka seterang-terangnya di muka sidang. Jika seluruh unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, pihak parlemen menuntut vonis hukuman yang seberat-beratnya bagi tersangka sebagai bentuk efek jera.

“Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada korban dan memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih terhadap perempuan. Jika seluruh perbuatan yang disangkakan terbukti di pengadilan, maka pelaku layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Banten tersebut.

Di samping aspek penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti hak-hak pemulihan pasca-kejadian. Rano meminta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikis dan fisik korban berjalan dengan pengawasan medis, psikologis, serta hukum yang maksimal.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).