Begitu menerima pasokan data sahih dari LKS Tripartite Daerah mengenai ancaman PHK massal di sebuah kawasan industri, Satgas dapat langsung mengaktifkan fungsi debottlenecking atau penguraian sumbatan regulasi. Menggunakan jalur komando yang ringkas, Ketua Satgas memiliki wewenang untuk langsung memanggil kementerian teknis terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, atau Kementerian Perdagangan pada hari yang sama. Jika masalahnya adalah pasokan energi, intervensi alokasi gas dapat langsung diputuskan, jika masalahnya adalah hambatan bahan baku, relaksasi kuota impor atau percepatan izin dapat segera diterbitkan. Kecepatan tindakan di tingkat pusat ini hanya mungkin terjadi jika pasokan data dari bawah mengalir tanpa hambatan.

Mengintegrasikan LKS Bipartit dan LKS Tripartite ke dalam satu kesatuan kerja dengan Satgas Mitigasi PHK bukan sekadar urusan formalitas administratif, melainkan sebuah strategi pertahanan ekonomi yang mendesak. Langkah integrasi ini memecah kebuntuan komunikasi yang selama ini sering membuat kebijakan pusat terlambat datang ke daerah. Lebih jauh lagi, keterlibatan aktif ini menjadi momentum emas untuk merevitalisasi marwah LKS Bipartit dan LKS Tripartite yang selama ini kerap dikritik pasif atau hanya bersifat musiman/momentum.

Dengan menyatukan gerak ketiga lembaga ini dalam satu simfoni yang harmonis di mana LKS Bipartit bertindak sebagai mata dan telinga di lantai pabrik, LKS Tripartite sebagai otak validator di tingkat daerah, dan Satgas Mitigasi PHK sebagai tangan eksekutor di tingkat pusat dan Indonesia akan memiliki sistem pengaman hubungan industrial yang tangguh. Kita tidak lagi hanya menjadi pemadam kebakaran yang sibuk saat konflik industrial telah pecah dan pabrik terlanjur tutup, melainkan berhasil membangun sebuah sistem pencegahan krisis yang kokoh, demokratis, dan efektif demi menyelamatkan kelangsungan dunia usaha sekaligus melindungi mata pencaharian ratusan ribu pekerja di seluruh penjuru negeri.