Di sisi lain, MataHukum pun kembali menyoroti rekam jejak Dito Ariotedjo yang pernah terseret dalam pusaran korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam fakta persidangan, nama Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar yang diduga sebagai upaya pengondisian perkara di Kejaksaan Agung RI. Meski uang tersebut dikembalikan, secara yuridis, tindakan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana korupsi yang telah terjadi dulu pernah dilaporkan MataHukum tapi tidak ada kejelasan lagi. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana keterlibatan Dito dalam berbagai skandal nasional, yang kini kembali diuji melalui kasus kuota haji tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Dito Arioedjo masih terus dilakukan oleh tim redaksi.