CBA menilai penanganan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja penanganan perkara, kepatutan etik, maupun aspek akuntabilitas institusi.

“Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK,” tambahnya.

Melalui langkah ini, CBA berharap pengawasan dari Dewan Pengawas dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.