Teropongistana.com Jakarta – Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, alumni Diploma Universitas Sumatera Utara yang bekerja sebagai buruh di Cikarang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penangkapan terjadi pada 31 Mei 2026. Gabriel dijebak oleh oknum Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berpura-pura sebagai pembeli tabung gas portable kecil hasil isi ulang dari LPG 3 kilogram dengan harga Rp15.000 per tabung. Ia ditangkap di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat mengantar barang kepada pembeli yang ternyata petugas kepolisian.

Saat ditangkap, Gabriel kebingungan dan tidak mengerti mengapa ia ditangkap. Setelah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, penyidik Satreskrim menjelaskan bahwa perbuatannya melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Gabriel pun langsung meminta maaf karena tidak mengetahui bahwa tindakannya merupakan tindak pidana.

Gabriel menjelaskan bahwa ia melakukan aktivitas tersebut karena hobi camping dan mendaki gunung. Ia sering melihat kegiatan isi ulang gas portable saat mendaki. Atas dasar itu, ia memulai aktivitas ini setelah melihat kebutuhan teman-temannya sesama pecinta alam. Ia mempelajari cara pengisian dari tutorial YouTube, kemudian menjualnya secara terbuka melalui platform marketplace digital, terutama kepada komunitas pecinta alam. Penjualan dilakukan secara transparan dan terbatas sebagai upaya menambah penghasilan di tengah tekanan ekonomi. Ia menganggap isi ulang gas portable untuk kegiatan mendaki bukan merupakan tindak pidana.

Tim kuasa hukum LBH Peradi Profesional yang mendampingi Gabriel menilai penerapan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi tidak tepat. Pasal tersebut dirancang untuk memberantas praktik mafia migas yang terorganisir dan merugikan negara dalam skala besar, bukan untuk mempidanakan rakyat kecil seperti Gabriel.

“Kalau ia benar-benar bagian dari jaringan ilegal yang ingin memperkaya diri secara masif, tentu ia tidak akan memasarkan dagangannya secara terbuka di platform umum dengan risiko tinggi terdeteksi,” kata perwakilan tim kuasa hukum LBH Peradi Profesional yang dipimpin Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H, Jumat (3/7/2026)