Pihaknya pun mengecam jika melakukan tudingan yang tidak mendasarkan bukti berujung fitnah pihaknya tidak segan akan melakukan langkah hukum yang mengakibatkan pencemaran nama baik perusahaan.

“Kami juga akan mengambil langkah proses hukum jika ada tudingan atau tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar berujung mencemarkan nama baik perusahaan,” tutur Andito.

​PT Kristalin Ekalestari sepakat bahwa supremasi hukum harus dihormati tanpa merugikan semua pihak.
Perusahaan juga bersama masyarakat terutama tokoh adat agar mendapatkan informasi jernih dan tidak mudah terprovokasi.

Kristalin terus melakukan kepedulian lingkungan dan sosial dengan tanggung jawab dengan jaga kelestarian lingkungan, serta memberikan dampak sosial ekonomi positif terutama warga di Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

“Kami bersama tim hukum menyambut baik pemerintah untuk mendukung melakukan pengawasan dan pendampingan saat proses berjalan,” imbuhnya.