Teropongistana.com Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di PT Pertamina.
Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam perbincangan dengan awak media pada 28 Desember 2025, menyinggung keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam pusaran kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, hingga saat ini Kejagung belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Ia menilai sikap aparat penegak hukum terkesan pasif sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

GSBK menilai penanganan perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Dalam berbagai dokumen dan keterangan yang beredar, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Febri mengungkapkan, dalam perkara yang juga menjerat mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara disebut memperoleh keuntungan hingga Rp958.380.337.983.



