Menurut Yantris, apabila terdapat persoalan administrasi atau perizinan perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa menghentikan aktivitas yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.

“Kalau urusan izin atau pajak, selesaikan dengan perusahaan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian,” ujar Yantris.

Sedangkan perwakilan warga Suku Dani, Romi Wonda, menyatakan dukungan terhadap keputusan adat untuk tetap mempertahankan pemalangan hingga ada penyelesaian resmi.

Ia menegaskan masyarakat berharap pemerintah ada komunikasi langsung dari direksi PT Kristalin Ekalestari dengan masyarakat adat.

Romi juga meminta agar menghormati keputusan masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kami hanya ingin satu, jangan ganggu piring makan masyarakat kecil. Kami hidup dari aktivitas yang ada di sini,” katanya.

Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui dialog yang mengedepankan musyawarah, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perusahaan.