Teropongistana.com Tangerang – Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/7/2026). Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin memasuki hari keenam, menandai kegagalan sistemik pengelolaan sampah yang terus berulang dan kini mengancam kesehatan ribuan warga.

Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LKPLN) bereaksi keras. Mereka menilai insiden yang melahap 15 hektare lahan ini bukan sekadar bencana alam, melainkan dampak nyata dari tata kelola yang amburadul dan pengabaian regulasi.

Direktur LKPLN, Kapriyani, SH., MH., menyebut penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang telah menyimpang jauh dari mandat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini bukan musibah tiba-tiba, tapi akumulasi kegagalan sistemik selama bertahun-tahun. Penegakan hukum lingkungan kita sedang lumpuh, Gakkum LH jangan hanya retorika dari tahun akan proses tapi nihil, segera periksa tetapkan tersangka” ujar Kapriyani dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Kapriyani mencium aroma ketidakberesan dalam alokasi anggaran pengelolaan sampah di TPA tersebut. Ia mendesak adanya audit investigatif menyeluruh, menyoroti potensi praktik korupsi hingga dugaan keterlibatan oknum dalam praktik galian tanah ilegal di sekitar lokasi, maka dari itu APH khususnya kejari kabupaten tangerang harus turun tangan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang. Kami siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil,” tegasnya.