TEROPONGISTANA.COM POSO – Di era Keterbukaan saat ini diharapkan ada peran warga masyarakat apabila mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi “Propam Presisi”.
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store,
Baca juga : GENJOT TERUS…!Berikut Daftar Dua Polda Menonjol Dalam Implementasi Presisi
Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui rilis yang dibagikan kepada media di Palu, mengatakan “Di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat” ungkapnya, Selasa (16/11/2021).




