“Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/2021).
Baca juga : KABAR GEMBIRA…!Mobil-Mobil Baru Bertebaran 10 Hari ke Depan
Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memerikan 100 KPM penerima BLT itu.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” Tegas Putu Kanit Tipidkor
Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.




