TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memantau penghentian penuntutan kasus penganiayaan antara anak angkat dan anak tiri. Hal itu dilakukannya saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Kejaksaan Agung menyatakan penuntutan kasus dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Jumat (26/11/21).
Baca juga
Dikatakan Eben, Pak Burhanuddin menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Muhhad Solichin bin Supangkat. Leonard menerangkan kasus penganiayaan ini terjadi antara anak angkat dan anak tiri.
“Diberikan karena adanya permintaan dari orang tua korban bersama korban yang mendatangi jaksa dan mengajukan permohonan supaya tidak dilakukan penuntutan dengan alasan mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar,”ucap Eben.
Baca juga : GITU DONG…!Gunakan Nurani, Kejagung Bebaskan Tuntutan Setahun Penjara Valencya

