Ia memaparkan bahwa pemerintah atas persetujuan DPR RI rutin tiap tahun menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan APBN yang terdiri dari minyak solar dan minyak tanah. “Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. BPH Migas juga diamanatkan untuk menetapkan kuota Badan Usaha yang mendapat penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta kuota untuk masing-masing sektor pengguna,” kata Hery Susanto.

Sejumlah Kementerian/Lembaga Negara yakni BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU. Dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI secara teknis juga berperan dalam menyampaikan data nelayan penerima BBM bersubsidi.

“Skema pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan dengan menggunakan kartu pintar, dengan sekali tap nelayan akan sangat dimudahkan dalam proses pembeliannya karena sesuai dengan kuota yang diterima. Dalam rangka pengawasan dan pelaporan penyaluran BBM subsidi untuk nelayan dapat terintegrasi dan dipantau langsung oleh Dinas Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun BPH Migas,” kata Hery Susanto.

Namun, Hery Susanto menyayangkan fakta di lapangan diperoleh informasi tidak semua SPBU-N berlokasi di Pelabuhan Perikanan, maka gerai di SPBU-N harus mempermudah nelayan kecil dalam pengurusan izin. Hal ini mengingat prasyarat pengajuan rekomendasi kuota BBM subsidi harus melampirkan SIUP, SIPI dan TDKP bagi nelayan kecil. Apalagi nelayan yang akan mengajukan rekomendasi BBM subsidi harus melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang legal sesuai regulasi. Tentu ini perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi guna pemberdayaan nelayan kecil tradisional bisa berjalan dan ini tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik di sektor tersebut dari kementerian/Lembaga negara/BUMN, kelompok masyarakat dan pihak terkait lainnya.

“Ombudsman selama 3 tahun terakhir ini hanya menerima 26 laporan masyarakat di sektor perikanan. Ini amat sedikit, bukan berarti di sektor perikanan tidak ada masalahnya. Justeru minimnya kualitas SDM, akses informasi, sosialisasi/edukasi, sikap apatis/pragmatis dari kelompok nelayan ini menjadi hambatan dalam melaporkan kasus dugaan maladminisrasi yang dialaminya. Untuk itu ORI menggunakan mekanisme Respons Cepat dengan IG, WA, SMS dan lainnya untuk membantu pengawasan dan pelaporan masyarakat nelayan yang mengeluhkan masalah pelayanan publik yang dialami dengan menuliskan kronologis singkat, kirim KTP pelapor, bukti otentik foto, video, dll kirim ke 08119063737. ORI akan menindaklanjuti ke pihak terlapor untuk direspons cepat. Beberapa pelaporan yang diterima ORI di sektor perikanan ini diantaranya yakni : keberatan atas ketentuan dan kebijakan yang dianggap menyulitkan nelayan, pengaduan tentang pelayanan di balai karantina ikan, dan bantuan program oleh dinas perikanan,” pungkasnya. (Red)