“Kegiatan ini dibutuhkan untuk dapat membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus untuk memastikan bahwa masyarakat yang beraktivitas pada Natal dan Tahun Baru 2022 sudah terbebas dari Covid-19,” kata Kabidhumas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga.
Baca Juga : Wakil Menteri Hukum dan HAM Resmikan Inovasi SIHAMDU

Sebagaimana diketahui, Polda Banten telah melakukan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19 Saat Nataru kepada para pengelola wisata, para pengurus tempat ibadah dan pusat perbelanjaan serta secara luas kepada publik. Dalam sosialisasi yang disampaikan, Kapolda Banten bahkan telah meminta masyarakat untuk stay at home saat Nataru dan mematuhi status PPKM Level III di semuat tempat publik saat beraktivitas.
“Publik agar dapat membatasi mobilitasnya dan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, serta memahami ketentuan dalam Instruksi Mendagri, karena semua aturan tersebut adalah untuk kepentingan kita bersama dalam mengendalikan pandemi Covid-19,” tutup Shinto. (Red)



