TEROPONGISTANA.COM JAWA BARAT – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyerahkan uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar dan Rp200 juta dari terpidana George Gunawan, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyerahan uang pengganti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012.

“Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012,” kata Eben, (13/12)

Eben menjelaskan, terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.

Baca juga : BERANI ENGGA…!GANRI Desak Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka

Kasus bermula pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.