Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial terungkap bahwa BNPB tidak dicantumkan dalam nomenklatur Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB). Dalam kesempatan itu Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa tidak dicantumkannya BNPB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.