Dan hal yang penting lainnya adalah tetap menempatkan kelima provinsi itu dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mengatur materi muatan khusus, seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, daerah kepulauan. Sedangkan ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam undang-undang provinsi ini antara lain : Bab 1. Tentang ketentuan umum, Bab II tentang batas wilayah pembagian wilayah dan batas provinsi. Bab III, Karakteristik Provinsi.
Sementara itu Bab IV, tentang urusan pemerintah provinsi. Bab V , Pola dan arah pembangunan provinsi. Bab ke VI prioritas pembangunan, dan Bab VII tentang Perencanaan Pembangunan Provinsi. Bab VIII, Pembangunan Provinsi, Bab ke IX, Personil aset dan dokumen, Bab X, Sistem pemerintahan berbasis elektronik. Bab XI Perimbangan, Bab XII tentang Partisipasi masyarakat, serta Bab XIII tentang ketentuan, penutup.
Dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR Rim dan untuk dilakukan pembahasan atas Undang-Undang lima provinsi tersebut dengan catatan pembahasan dasar hokum berlandaskan pada UUD tahun 1945.
“Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap RUU lima provinsi ini diluar perubahan dasar hukum. Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, karena hal ini berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lain, misalnya UU Cipta Kerja, UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Minerba, yang berimplikasi tentang dana bagi hasil, dana alokasi, masalah umum, masalah ESDM, yang dapat membuka munculnya isu lain yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya,” papar Tito.
Dikesempatan itu juga berlangsung penyerahan Daftar Inventaris masalah (DIM) RUU tentang Lima Provinsi tersebut dari pemerintah kepada pimpinan Komisi II DPR RI. Disusul peresmian pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang lima provinsi tersebut


