TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah melaksanakan kajian cepat (Rappid Assessment) terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Tingkat Pemerintahan Desa diwilayah Provinsi Banten yang saat ini telah memperoleh hasil yang disusun melalui Laporan Hasil Analisis, Hari ini, Kamis 23 Desember 2021 bertempat di Kantor Bupati Tangerang telah dilakukan kegiatan penyampaian LHA tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu dari 4 Kabupaten yang menjadi lokus kajian ini.
Laporan Hasil Analisis tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman Asisten Pencegahan Maladministrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyampaikan bahwa dari hasil kajian ini ditemukan bahwa hampir seluruh Desa yang didatangi oleh Ombudsman tidak memiliki unit pengelola pengaduan. “ dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya” Jelas Dedy.
Baca juga : Raih WBK, Ombudsman Banten Apresiasi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Imigrasi Kelas I Serang
Selanjutnya Dedy menyampaikan bahwa sejatinya Pemerintah Desa merupakan instansi yang terdekat dari masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan harus sebaik mungkin, termasuk dalam penyediaan unit pengelolaan pengaduan juga dirasa sangat penting untuk dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Kemudian, Dedy juga menyampaikan bahwa mengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mengacu pada regulasi yang sudah mewajibkan penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Desa untuk menyediakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, melalui LHA ini, maka Ombudsman Banten menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Tangerang.


