TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kasus mafia tanah antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana dalam perebutan tanah seluas 20.110 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten melangkah ke babak baru. Pihak Ghozali memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya kepada Tonny.

Laporan ini merupakan respons atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Ghozali. Tonny menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali. “AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedang Tonny bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan,” kata Pengacara Ghozali, Alloys Ferdinand kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga Antisipasi Nataru, Kapolri Ingatkan Personil Begini Rabu, 22 Desember 2021
Antisipasi Nataru, Kapolri Ingatkan Personil Begini

Atas dasar itu, pihak Ghozali membuat laporan polisi dengan dugaan penggunaan keterangan palsu oleh Tonny. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Tonny disangkakan pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan.

Baca Juga Komisi X DPR RI Bicara Nasib Perempuan di Hari Ibu Rabu, 22 Desember 2021
Komisi X Dpr Ri Bicara Nasib Perempuan Di Hari Ibu

Baca juga : JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Laporan polisi ini juga berkaitan dengan adanya dugaan pemerasaan senilai Rp 350 miliar kepada PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup) selaku pembeli tanah yang sah kepada Ghozali.

Baca Juga Presiden Puji NU Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Rabu, 22 Desember 2021
Presiden Puji Nu Dalam Penanganan Pandemi Covid-19