Belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga atau julukan bagi penguasa ekonomi Indonesia dan Agung Sedayu Grup. Pihak Ghozali pun membantah tegas tudingan tersebut.

“Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup,” kata Pengacara Ghozali yang lain, Krisna Murti.

Baca Juga Antisipasi Nataru, Kapolri Ingatkan Personil Begini Rabu, 22 Desember 2021
Antisipasi Nataru, Kapolri Ingatkan Personil Begini

Baca juga : Kapolda Banten dan Notaris Siap Perangi Mafia Tanah

Krisna mengatakan, kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018. Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Baca Juga Komisi X DPR RI Bicara Nasib Perempuan di Hari Ibu Rabu, 22 Desember 2021
Komisi X Dpr Ri Bicara Nasib Perempuan Di Hari Ibu

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20.110 meter persegi itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 meter persegi atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga Presiden Puji NU Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Rabu, 22 Desember 2021
Presiden Puji Nu Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

“Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali,” kata Krisna.