TeropongIstana.com Jakarta – Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan hasil pemantauan dan kajian terhadap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritisi Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi tak menyoal kerja pemantauan dan kajian yang dilakukan atas pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status pegawai menjadi ASN tersebut.

Baca JugaYang Bukan ASN Bukan Pegawai KPK !Selasa, 24 Agustus 2021

Sebab, berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Akan tetapi, Hendardi memandang produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia, yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yg diterima, Kamis (19/8/2021).

Dalam hal kerja pemantauan dan kajian, Hendardi berpendapat siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Tetapi jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat, apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.