📍 Tangerang • Banten

TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali meraih predikat tinggi atau berada di Zona Hijau dengan nilai 84,27 dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undnag-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk mengapresiasi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mewakili Ketua Ombudsman RI menyampaikan langsung piagam penghargaan kepada Bupati Tangerang hari ini Rabu, 29 Desember 2021 bertempat di Pendopo Bupati Tangerang.

Baca JugaTurnamen Bulutangkis SP Cup 2022 Segera DigelarMinggu, 26 Desember 2021

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang beserta seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik dan sangat bergembira menerima predikat tersebut.

Baca juga : Pemkab Tangerang Sambut Baik Saran Ombudsman Banten

Bupati Tangerang menyampaikan bahwa predikat ini dapat diperoleh karena kerja keras dari seluruh OPD untuk dapat mempertahankan predikat ini karena sebelumnya Pemkab tangerang pun berada di zona hijau, dan tentunya terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Selain itu, bupati Tangerang pun menyampaikan bahwa tentunya penghargaan ini akan menjadikan pemacu bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan yang tidak teringgal juga Bupati Tangerang menyampaikan terimkasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten karena telah terus memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang memperoleh beberapa pencapaian termasuk predikat kepatuhan tinggi ini.