TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan diakhir pekan tentang lembaga nya yang dimana merupakan lembaga penegak hukum. Ia dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaga yang ia pimpin sebagai lembaga independen dan profesional. Sejak awal lahir lembaga KPK terlahir banyak harapan. Namun, pihaknya tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi. KPK akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law.

Baca JugaTurnamen Bulutangkis SP Cup 2022 Segera DigelarMinggu, 26 Desember 2021

“Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan “Simsalabim” lalu ditangkap,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga : Ketua KPK , Orkestrasi Pemberantasan Korupsi’ di Indonesia

Firli mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya dengan berpedoman UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik. Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” tutur Firli.