TEROPONGISTANA.COM BATAM – PT ESUN INTERNASIONAL UTAMA INDONESIA diduga mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah tersebut sejenis electronic waste atau logam, terdiri dari berbagai komponen elektronik bekas dalam jumlah puluhan ribu ton, berupa komoditi bahan baku berupa computer peripherals, arcade machine dan peralatan elektronik lainnya dalam keadaan tidak baru sebanyak 60 ribu ton.
Belakangn Perusahaan tersebut beroperasi di Kawasan Industri Sekupang pemilik bernama Tony Permana.
Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Azhari Hamid menduga PT ESUN dalam menjalankan kegiatan telah melanggar izin impor terkait HS Code, artinya terdapat ketidaksesuaian HS Code dengan material yang diimpor oleh PT ESUN.
“Sebenarnya limbah B3 otomatis tak bisa masuk dalam sistem Bea Cukai, tapi mereka dalam pelaksanaannya HS Code barang diganti, sehingga tidak terdeteksi sebagai limbah B3,” kata Azhari.
Limbah Elektronik ini masuk dalam kategori bahaya golongan 2, dampaknya tidak serta merta dapat dirasakan seketika, akan tetapi berdampak dalam waktu yang cukup lama.
Azhari mengaku pihaknya telah menemukan ada beberapa material yang dibawa keluar pabrik, namun tidak diketahui akan dibawa kemana. Sedangkan PT ESUN tidak boleh menghasilkan sampah / limbah dari kegiatan mereka (zero waste).


