Melansir informasi dari batamnews, sebuah perusahaan di Batam diduga mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal dengan dokumen diduga Palsu. Perusahaan tersebut mengimpor sejumlah limbah bekas elektronik dari Singapura ke Batam.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ruslan Kasbulatov menduga ada pihak-pihak yang sengaja melindungi impor limbah B3 ke Batam.

“Tangkap dan penjarakan saja itu, kenapa bisa masuk, kalau limbah B3 sudah pasti dilarang masuk,” tandasnya.

Menurut Ruslan, dugaan mengenai adanya perusahaan pengimpor limbah B3 di kawasan Industri Sekupang sangat membahayakan. Anggota DPRD bidang hukum dan pemerintahan tersebut meminta petugas terkait menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kasus Impor illegal Limbah B3 tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja dan hilang dari pemberitaan, melainkan harus diusut tuntas dan diproses secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan telah mendalami mengenai adanya impor illegal tersebut sejak pada tahun 2019.

“Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009, dilarang memasukkan sampah dan limbah B3 ke wilayah Indonesia,” tegas Siti Nurbaya.