TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, bahwa istana tetap memposisikan Pemilu (pemilihan Umum) sebagai siklus 5 tahunan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam siaran resmi, Selasa (11/1/2022).
Pemilu, kata Jaleswari, merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
“Pasal 22 E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5(lima) tahun sekali.”ucap Jaleswari.
Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan Pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019.
*”Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat,”* kata Jaleswari.
Baca juga : KEREN GAES…!Presiden Lantik KASAD di Istana


