Pada saat ini, jelas Dia, KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.
“Selain itu, *Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi presiden tiga periode.* Presiden patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama,” tegas Jaleswari.
Ia memungkasi, “Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan *Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi* bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi.”
