“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tambah Eni.
Baca juga : Kapolda Banten Pantau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi di Lebak
Menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak Ombudsman Banten, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman, ia juga menerangkan bahwa Pemkab Lebak akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman.
“Kita akan tindaklanjuti segera temuan-temuan dan saran Ombudsman Banten.”tutur Alkadri.
Sebelumnya, Ombudsman Banten juga sudah menyerahkan kajian ini ke 3 (tiga) kabupaten lainnya di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Untuk diketahui penyerahan hasil kajian tersebut dilakulan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman kepada Asisten Daerah I Alkadri didampingi Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.


