TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, membenarkan hal tersebut, bahwa memang betul Polri komit untuk memberikan Rewards kepada anggota yang berprestasi, dan memberikan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan Institusi.
Menurut hemat saya, bahwa semua anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya harus Profesional. Artinya semua anggota Polri harus ahli, mahir dan trampil sesuai dengan profesinya dibidang tugas dan fungsi teknis masing2 yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, dan memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama anggota Polri bekerja berdasarkan kebiasaan atau rutinitas pekerjaan, kebiasaan yang dilakukan oleh teman atau seniornya dan bukan berdasarkan ketentuan yang seharusnya, maka tidak akan membuat anggota bekerja profesional. Dan juga selama anggota bekerja dengan lebih mengutamakan berinisiatif bagaimana cara mendapatkan rejeki tambahan berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya, maka tidak akan dapat disebut sebagai polisi profesional.
Profesional untuk anggota fungsi reserse adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya, bisa mengungkap kasus dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan dengan mengejar pengakuan, dapat dipercaya oleh masyarakat, bekerja dengan tidak meminta imbalan dan dalam melaksanakan proses penyidikan tidak terpengaruh oleh perilaku pihak-pihak lain yang seharusnya dibatasi oleh hukum.
Anggota Polri yang menjalankan tugas tanggung-jawabnya secara profesional bisa dinilai berprestasi. Prestasi itu adalah penilaian orang lain atau penilaian oleh masyarakat pada umumnya, tolok ukurnya sangat jelas yaitu tindakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Prestasi Polri saat ini yang dirasakan oleh masyarakat antara lain adalah pekerjaan menanggulangi terorisme oleh Densus 88 Anti Teror dalam mengungkap dan menangkap para pelaku teror sebelum para teroris melakukan tindakan, dan mengungkap jaringannya.Tidak ada pelaku teroris yang ditangkap dan diproses hukum oleh Densus 88 Polri yang dibebaskan oleh pengadilan. Pelaksanaan tugas tersebut dengan menggunakan hard approach.


