TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Maraknya Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Banten yang sudah masa perpanjanganya telah habis. Hal itu, membuat Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman buka suara.

Menurut Aminurokhman, seandainya HGU tanah di Banten sudah habis perpanjanganya, tentu BPN harus berperan untuk mengambil tanah tersebut untuk negara. Bahkan, kata Aminurokhman, seandainya lahan-lahan itu tidur tak digunakan, tentu BPN bisa mengambil alih tanah tersebut untuk direstribusikan ke masyarakat.

Baca JugaMANTAP…!RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPRSelasa, 18 Januari 2022

“Sudah jelas dalam reforma agraria dan tadi juga sudah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN bahwa untuk HGU-HGU yang sudah habis masa perpanjanganya agar direstribusikan kepada masyarakat.”kata Aminurokhman kepada wartawan, Kamis (20/1/2022) di Jakarta.

Baca juga : Politisi NasDem Minta Kemendagri Angkat Sekda Definitif di Banten

Disinggung terkait Panja mafia tanah, Aminurokhman menyebut, Komisi II DPR RI sangat konsen di persoalan mafia tanah, kata Aminurokhman, pihaknya juga telah meminta Kementerian ATR/BPN harus benar-benar melaukan validasi terkait pengajuan tanah ketika masyarakat mengajukan sertifikat. Menurut Aminurokhman, tak hanya BPN, pihak Desa atau Kelurahan juga mempunyai kewajiban ketika hendak mengajukan ferifikasi tanah dengan akurat.

“Mulai dari pemerintah tingkat bawah seperti Desa dan BPN harus benar-benar melakukan ferifikasi dengan akurat. Sehingga, hal ini bisa mempersempit persoalan mafia tanah.”kata Aminurokhman.