“BPN harus didorong mengaplikasikan regulasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan, maupun juga bagaimana tanah-tanah yang terlantar dikaitkan dengan program reforma agraria, dikaitkan juga dengan distribusi tanah yang sudah diputuskan secara nasional,” tutur Politisi fraksi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Megawati: PDIP Dukung Upaya BRICS Bentuk New Development Bank
Selain itu, Riyanta akan berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan segera dilanjutkan pembahasannya.
Ia menyampaikan, dalam RUU tersebut ada wacana pembentukan pengadilan pertanahan untuk mendorong kepastian hukum masyarakat atas hak-haknya.
“Harus didorong lagi untuk masuk prolegnas agar mempercepat penyelesaian konflik-konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan. Ini tugas kita bersama, bagaimana masalah pertanahan diselesaikan secara sistematis sehingga memberikan solusi yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.




