AS selaku Superintendent Blast Furnace PT Krakatau Steel, diperiksa terkait tugas dan tanggung jawab saksi saat menjabat sebagai staf project BF/ Senior Engineer Blast Furnace Plant 2014-2019 dan Superintendent HMTP & PCM”, ungkap Kapuspenkum.
Beliau menjelaskan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn




