TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mengatakan kearifan lokal di tiap provinsi perlu diakomodasi dalam RUU Provinsi, termasuk batas-batas wilayah sehingga diharapkan bisa memberikan jaminan eksistensi provinsi.

Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Pembentukan UU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan bagian dari Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI.

“Selama ini alas hukum yang digunakan terbentuknya Sulawesi masih menggunakan alas hukum UU Republik Indonesia Serikat (RIS). Ke depan, dengan memiliki undang-undang sendiri, masing-masing provinsi diharapkan bisa lebih maju dan lebih mampu mengelola potensi sumber daya alam maupun mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Selasa (1/2).

Baca juga : MANTAP…!Politisi NasDem Kunjungi Dapil Tampung Aspirasi Akar Rumput

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, UU yang akan direvisi menyangkut provinsi di Sulawesi tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Yaitu menyangkut otonomi daerah maupun kewenangan-kewenangan yang ada.

“Landasan undang-undang dari setiap provinsi bisa memberikan satu percepatan untuk pembangunan. Karena selama ini landasan peraturannya masih menjadi satu. Maka dengan adanya UU Provinsi ini saya optimistis ke depan masing-masing provinsi makin bisa mengeksplore semua potensinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.